Kamis, 06 Januari 2011

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Orang Pribadi


Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R





Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Orang Pribadi


MULAI 1 JANUARI 2009, BATAS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) BAGI PERORANGAN YANG SINGLE ADALAH : Rp. 1.320.000,- per bulan.
Jadi bila total penghasilan kita setahun = 12 x Rp. 1.320.000,- = Rp. 15.840.000,- per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak. Tetapi untuk penghasilan selebihnya dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sedang berlaku.
Secara umum tarif pajak terbaru untuk tahun 2009 adalah sbb. Untuk total pengahasilan neto setahun tahun 2009 :
1.       Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = 5 %
2.       Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000 = 15 %
3.       Diatas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000 = 25 %
4.       Diatas Rp. 500.000.000,- adalah 30 %
Denda bila tidak melaporkan pajak tiap bulan (walaupun NIHIL tetap wajib lapor / bulan)
Denda Rp. 100.000 per bulan / per orang = 12 x Rp. 100.000 = Rp. 1.200.000
(Bila tidak lapor pajak tiap bulan)
Dan denda tidak lapor pajak tahunan bagi orang pribadi Rp. 100.00,- pula
Jadi, bagi Orang Pribadi yang lalai tidak melaporakan pajak pribadi
Jumlah Denda per tahun = Rp. 1.300.000,- per orang
Berapakah PTKP Pak Anton = Penghasilan yang tidak kena Pajak
= PTKP = K/1 (menikah dengan 1 orang anak) =
Rp. 1320.000 (per bulan untuk diri sendiri)
Rp. 110.000 (per bulan untuk istri)
Rp. 110.000 (per bulan untuk 1 (satu) orang anak yang belum menikah dan masih menjadi tanggungan
Total PTKP Pak Anton = Rp. 1.540.000 per bulan = setahun yang tdk kena pajak =
12 x Rp. 1.540.000 = Rp. 18.480.000 / tahun
Misal setahun penghasilan =
Contoh 1 .Rp. 30.000.000
Pajak adalah = 5 % x (Rp. 30.000.000 – Rp. 18.480.000)
= 5 % x Rp. 11.520.000,- = Rp. 576.000
Per tahun bila dengan total income 30 jt setahun dan menikah dengan tanggungan 1 orang anak
Contoh 2 Bila penghasilan setahun = 50 jt
Pajak = 5 % x (Rp. 50.000.000,- – Rp. 18.480.000,-) = 5 % x Rp. 31.520.000,-
= Rp. 1.576.000,-


Kapan Pajak Pribadi, Usaha, Badan Usaha atau Badan Non Usaha Dilaporkan ?

Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R

Kapan Pajak Pribadi, Usaha, Badan Usaha atau Badan Non Usaha Dilaporkan ?


Sebelum kita dapat melaporkan pajak, pertama, kita harus menghitung berapa pajak yang harus kita setorkan ke bank persepsi atau kantor pos persepsi setiap bulan dan setiap tahun. Setelah diketahui angka rupiah pajak yang harus kita bayar untuk masa/periode bulan dan tahun ybs., kita baru dapat menyetorkan pajak, yaitu membayar pajak.
Apabila telah dilakukan pembayaran pajak, kita baru dapat melaporkan pajak, yaitu bukti bayar beserta formulir isian, diserahkan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Cara Pelaporan Pajak ke KPP : Melalui Kantor Pos secara tercatat atau dapat langsung disampaikan ke KPP ybs.
UU KUP = Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan mewajibkan kita untuk melaporkan pajak :
1. Setiap Bulan (Orang Pribadi, Badan Usaha, Badan Non Usaha (misal : Yayasan, Organisasi, Perkumpulan, Asosiasi, Paguyuban, dll)
Selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
2. Setiap Tahun wajib dilakukan semua kita terutama yang telah ber-NPWP walapun tidak berpenghasilan sama sekali dan dilaporkan N I H I L karena tidak ada penghasilan.
# Untuk OP (Orang Pribadi) selambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya
Misalnya laporan pajak tahunan orang pribadi tahun 2009, sudah harus selesai pelaporannya pada tanggal 31 Maret tahun 2010. Sedangkan untuk badan usaha dan badan non-usaha pelaporan pajak tahunan selambatnya 30 April 2010 untuk tahun 2009
# Untuk Badan (Usaha dan Non Usaha) selambatnya telah melaporkan kegiatan keuangannya serta perhitungan pajak yang harus dibayar pada tanggal 30 April tahun berikutnya
Untuk tahun pajak 2009, sudah harus selesai:
# Perhitungan serta

# Pembayaran Pajak serta

# Pelaporan Pajak, paling lambat 30 April 2010

Bila tidak (tidak lapor atau terlamat lapor), dikenakan sanksi keterlambatan lapor sesuai UU KUP terbaru, sbb,:
1.       Rp. 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) untuk keterlambatan bagi pelaporan tiap bulan baik OP (Orang Pribadi) maupun Badan (usaha dan non usaha)
2.       Rp. 1.000.000,- untuk keterlambatan bagi kinerja tahunan bagi Badan Usaha dan Non Usaha
3.       Rp. 500.000,- atas keterlambatan bagi jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = V A T (Value Added Tax) setiap bulan
Contoh Pelaporan Pajak setiap bulan bagi PRIBADI dan Pajak BADAN USAHA serta NON-USAHA
Untuk masa bulan Juni 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Juli 2010
Untuk masa bulan Juli 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Agustus 2010
Untuk masa bulan Agustus 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 September 2010, dst.
Untuk tahun Pajak 2010 bagi OP (Orang Pribadi), selambatnya sudah selesai dilaporkan per 31 Maret 2011

Kewajiban Pemotong Pajak


Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R



Kewajiban Pemotong Pajak

Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21 dan Pasal 26,
Pemotong Pajak wajib :

Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 dan pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
(disadur dari Buku Praktis Perpajakan (Pajak Penghasilan Pegawai & Orang Pribadi lainnya) sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan) – edisi revisi ke tiga tahun 2007
PEMOTONG PAJAK :
Definisi SIAPAKAH YANG HARUS MEMOTONG PAJAK menurut UU PPh Pasal 21 dan Pasal 26 (Undang-undang Pajak Penghasilan) :
Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Bendaharawan Pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Perusahan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri.
Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan.
Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Catatan : dalam praktek tidak semua bank walaupun milik pemerintah, dan juga tidak sumua BUMN Kantor Pos dan Giro, dikarenakan kesibukannya, dapat menerima pembayaran pajak, dan untuk khusus pembayaran pajak dengan lokasi bayar di Jabodetabeke, pemerintah telah menetapkan BNP (Bank Nusantara Parahyangan) sebagai bank tempat pembayaran pajak-pajak PPh, PPN, PBB,BPHTB.