Selasa, 04 Januari 2011

Profesi Akuntansi

Nama          :  Sri Lestari
NPM            :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
MataKuliah   :  Etika Profesi Akuntansi
Dosen          : Hary Wachyuni Achmad


Profesi Akuntan Publik
Definisi Akuntan Publik
Sebagai bagian dari profesi akuntan, akuntan publik sering kali dinyatakan sebagai ujung tombak profesi akuntan, kegiatan akuntan publik yang menonjol bertujuan untuk memberikan pendapat terhadap laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen.
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI ( Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik ). Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
·         Menurut IAI (SPAP 2002:2)
Akuntan publik yang profesional adalah akuntan publik yang menjunjung tinggi intergritas, objektivitas, dan independensi. Independensi artinya menjalankan tugas kantor akuntan publik harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam SPAP yang dikeluarkan oleh IAI.
·         Profesi akuntan publik menurut Mulyadi (2002:4)
Profesi akuntan publik merupakan profesi kepercayaan masyarakat, dari profesi inilah masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan.
Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan RI.



Standar profesional akuntan Publik
1.      Standar Umum memiliki 3 standar  :
a.       Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
b.      Independensi Sikap Mental
c.       Kehati-hatian Profesional dengan Cermat dan Seksama
2.      Standar Pekerjaan Lapangan memiliki 3 standar  :
a.       Perencanaan dan Supervisi Audit
b.      Pemahaman Memadai atas SPI Klien
c.       Bukti Audit yang Cukup Kompeten
3.      Standar Pelaporan memiliki 4 standar :
a.         Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.    Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.   Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

Perizinan
Ujian sertifikasi akuntan publik untuk periode pertama tahun 2009 sedikit berbeda dari USAP periode sebelumnya. Kini diselenggarakan oleh IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), sebelumnya oleh IAI.
Perizinan akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
  2. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang diselenggarakan oleh IAPI.
  3. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  4. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  5. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  8. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
Sesuai  dimaksud pada Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Mata Ujian dan persyaratan Sertifikasi Akuntan Publik

Mata ujian-pun kini lebih diringkas, hanya menjadi 4 (sebelumnya 5), yaitu:
(1) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan,
(2) Auditing & Assurance,
(3) Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan, dan Sistem Informasi,
(4) Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial, dan Perpajakan.
Walaupun kelihatannya mata ujian lebih sedikit, tetapi sebenarnya ada penambahan satu materi, yaitu Lingkungan Bisnis. Jadi jangan berharap format ujian yang baru lebih mudah dari periode sebelumnya.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Departemen Keuangan
Untuk persyaratan, ada hal baru yang diatur, yaitu peserta ujian tidak perlu lagi “harus” memiliki register Akuntan. Atau dengan kata lain, belum “Ak”-pun sudah dapat mengikuti ujian ini.

Bidang Jasa
Akuntan publik memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi manajemen, jasa kompilasi, jasa akuntansi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Akuntan Publik, adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Bidang jasa akuntan publik meliputi :
  1. Jasa atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
  2. Jasa non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Pada  pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Peraturan jasa akuntan publik
Menteri Keuangan RI pada tanggal 5 Pebruari 2008 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik yang merupakan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan No. 423/KMK.06/2002 dan No. 359/KMK.06/2003 yang dianggap sudah tidak memadai.
  1. Perubahan Asosiasi Profesi Akuntan Publik setiap Akuntan Publik berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI);
  2. Menegaskan kewajiban KAP menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan yang lebih terinci sehingga dapat menunjang system informasi akuntan, akuntan publik, dan kantor akuntan publik yang sedang disusun.
Pembatasan Masa Pemberian Jasa
 Isi Pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 antara lain :
  1. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
  2. Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut.
  3. Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien tersebut.
  4. Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  5. KAP yang melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  6. Pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas, diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar