Kamis, 06 Januari 2011

Kapan Pajak Pribadi, Usaha, Badan Usaha atau Badan Non Usaha Dilaporkan ?

Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R

Kapan Pajak Pribadi, Usaha, Badan Usaha atau Badan Non Usaha Dilaporkan ?


Sebelum kita dapat melaporkan pajak, pertama, kita harus menghitung berapa pajak yang harus kita setorkan ke bank persepsi atau kantor pos persepsi setiap bulan dan setiap tahun. Setelah diketahui angka rupiah pajak yang harus kita bayar untuk masa/periode bulan dan tahun ybs., kita baru dapat menyetorkan pajak, yaitu membayar pajak.
Apabila telah dilakukan pembayaran pajak, kita baru dapat melaporkan pajak, yaitu bukti bayar beserta formulir isian, diserahkan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Cara Pelaporan Pajak ke KPP : Melalui Kantor Pos secara tercatat atau dapat langsung disampaikan ke KPP ybs.
UU KUP = Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan mewajibkan kita untuk melaporkan pajak :
1. Setiap Bulan (Orang Pribadi, Badan Usaha, Badan Non Usaha (misal : Yayasan, Organisasi, Perkumpulan, Asosiasi, Paguyuban, dll)
Selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
2. Setiap Tahun wajib dilakukan semua kita terutama yang telah ber-NPWP walapun tidak berpenghasilan sama sekali dan dilaporkan N I H I L karena tidak ada penghasilan.
# Untuk OP (Orang Pribadi) selambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya
Misalnya laporan pajak tahunan orang pribadi tahun 2009, sudah harus selesai pelaporannya pada tanggal 31 Maret tahun 2010. Sedangkan untuk badan usaha dan badan non-usaha pelaporan pajak tahunan selambatnya 30 April 2010 untuk tahun 2009
# Untuk Badan (Usaha dan Non Usaha) selambatnya telah melaporkan kegiatan keuangannya serta perhitungan pajak yang harus dibayar pada tanggal 30 April tahun berikutnya
Untuk tahun pajak 2009, sudah harus selesai:
# Perhitungan serta

# Pembayaran Pajak serta

# Pelaporan Pajak, paling lambat 30 April 2010

Bila tidak (tidak lapor atau terlamat lapor), dikenakan sanksi keterlambatan lapor sesuai UU KUP terbaru, sbb,:
1.       Rp. 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) untuk keterlambatan bagi pelaporan tiap bulan baik OP (Orang Pribadi) maupun Badan (usaha dan non usaha)
2.       Rp. 1.000.000,- untuk keterlambatan bagi kinerja tahunan bagi Badan Usaha dan Non Usaha
3.       Rp. 500.000,- atas keterlambatan bagi jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = V A T (Value Added Tax) setiap bulan
Contoh Pelaporan Pajak setiap bulan bagi PRIBADI dan Pajak BADAN USAHA serta NON-USAHA
Untuk masa bulan Juni 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Juli 2010
Untuk masa bulan Juli 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Agustus 2010
Untuk masa bulan Agustus 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 September 2010, dst.
Untuk tahun Pajak 2010 bagi OP (Orang Pribadi), selambatnya sudah selesai dilaporkan per 31 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar