Rabu, 05 Januari 2011

Perkembangan Konsultan Pajak

 
Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R

Perkembangan Konsultan Pajak
Pendahuluan

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga profesional perpajakan, profesi konsultan pajak semakin diperlukan dunia bisnis. Apalagi sejak keluarnya PMK No 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari  2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa yang lebih memberikan ruang kepada Konsultan Pajak Terdaftar didalam memberikan jasa konsultan pajak menjadikan profesi konsultan pajak primadona para insan perpajakan sekarang ini. Sesuai dengan PMK ini, maka bagi perusahaan (WP Badan dengan peredaran bruto > 2.400.000.000,00) dan WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto > Rp 1.800.000.000,00 sudah tidak dapat lagi menguasakan kewajiban dan hak perpajakannya kepada karyawan bagian pajaknya sendiri, sehingga harus memakai jasa konsultan pajak.

Ketentuan tentang Konsultan Pajak  ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005.

Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh para profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak. Pengertian Konsultan pajak sendiri adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Didalam pendapat literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.
Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.
Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-udang perpajakan.

Pada umumnya jasa yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi dua hal  yakni: Pertama, Tax Consulting. Konsultan Pajak bertindak sebagai Penerima Kuasa untuk kepentingan mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Kedua, Attorney at Tax Law. Konsultan Pajak bertindak sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk kepentingan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.

Disamping itu ada pekerjaan lain yang lebih bersifat administratif  dilakukan oleh Konsultan Pajak, yaitu: Pertama, Tax Compliance yakni menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, Tax Publication yakni  menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada Wajib Pajak.

Syarat menjadi Konsultan Pajak:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4.  Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Batas usia maksimal untuk menjadi Konsultan Pajak adalah 70 tahun
Izin dan Permohonan
Izin praktik Konsultan Pajak diterbitkan langsung oleh Dirjen Pajak. Izin dapat dicabut oleh Dirjen Pajak yang disebabkan beberapa hal antara lain :
  1. mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak
  2. meninggal dunia
  3. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun
  4. dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c
  5. Tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Permohonan untuk mendapatkan izin Konsultan pajak harus disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003. Pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:
  1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini

  1. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir


  1. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian


  1. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir


  1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.

  1. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan ini


  1. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini

  1. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan Menteri Keuangan ini.


Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan ini paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak  
Hak Konsultan Pajak

  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.


  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.  

Sedangkan untuk Kewajiban Konsultan Pajak antara lain
  1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.


  1. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:

    1. Memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku

    1. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.03/2005.

  1. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.

  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.


  1. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  2. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005 dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.

  1. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.

  1.  Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.


Kursus Brevet Perpajakan
Kursus Brevet Perpajakan menyelenggarakan Kursus Brevet Pajak tingkat A, B dan C. tempat yang paling tepat untuk belajar perpajakan dan mempelajari undang-undang perpajakan serta penerapanya di perusahaan, cara mengisi SPT,  cara pengisian SPT tahunan.
Dengan pengajar yang ahli di bidang perpajakan, diharapkan bisa terpenuhi kebutuhan perusahaan anda tentang perpajakan secara komprehensif.

Dengan biaya sangat terjangkau, mahir dibidang perpajakan dengan waktu belajar yang fleksibel yang menghasilkan alumi menyebar di berbagai perusahaan sekala menengah maupun perusahaan berkelas internasional.

Serta mendapatkan buku undang-undang perpajakan dengan biaya yang kompetitif. Para alumni juga masih bisa berkonsultasi seputar perpajakan dengan para staf pengajar mengenai cara pengisian SPT, memahami undang-undang perpajakan dan seluk beluk perpajakan lainnya.

Ujian Sertifikat Konsultan Pajak ( USKP )
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan (Pusdiklat Pajak).

Ujian ini dilaksanakan paling sedikit 2 kali dalam setahun yang meliputi Sertifikat A, B dan C. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia.

Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.  

  Untuk dapat dinyatakan lulus, peserta USKP harus minimal memenuhi kriteria dibawah ini:
  1. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).

  1. Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.


  1. USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Materi Penguasaan bagi Konsultan Pajak    
Brevet A (Materi Sertifikat A) : Pajak Orang Pribadi  
  1. Pancasila
  2. PPh Orang Pribadi
  3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
  4. PPh Pasal 22/23/26
  5. PPN dan SPT Masa PPN
  6. KUP/PPSP/BPSP
  7. BM/PBB/BPHTB
  8. Akuntansi Perpajakan
  9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)
  10. Kode Etik Profesi

 Brevet B (Materi Sertifikat B) : Pajak Badan  
  1. Pancasila
  2. PPh Badan
  3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
  4. PPh Pasal 22/23/26
  5. PPN
  6. KUP/PPSP/BPSP
  7. BM/PBB/BPHTB
  8. Akuntansi Perpajakan
  9. SPT PPh Badan
  10. SPT Masa PPN
  11. Kode Etik Profesi  

Brevet C (Materi Sertifikat C) : Pajak Internasional  
  1. PPh Badan
  2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
  3. PPh pasal 22/23/26
  4. PPN
  5. KUP/PPSP/BPSP
  6. Perpajakan Internasional
  7. Akuntansi Perpajakan
  8. SPT PPh Badan
  9. SPT Masa PPN
  10. Kode Etik Profesi  
Baru-baru ini telah diselenggarakan Ujian SKP di semarang yang difasilitasi oleh IKPI Semarang, tetapi sangat disayangkan minat para praktisi pajak belum begitu besar padahal kebutuhan akan profesi ini di Semarang dan Jawa Tengah sangat besar. Biaya Ujian yang mungkin dirasa masih mahal yaitu Rp. 2 juta menjadikan Ujian ini sepi peminat.
Praktisi pajak yang ingin lebih dapat menjaring klien-klien baru, segeralah mendapatkan sertifikasi dan izin konsultan pajak, dengan izin ini kita dapat lebih meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan yang dapat kita berikan...Selamat mencoba USKP tahun depan




IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA KODE ETIK


Nama          :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R 



IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA KODE ETIK


Bab I
PENDAHULUAN

Pasal 1

(1)     Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI.
(2)     Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.
(3)     Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau
dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.


Bab II

KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Pasal 2

Konsultan Pajak Indonesia wajib :
1.       Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.       Patuh pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak
3.       Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen
4.       Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.


Pasal 3


Konsultan Pajak Indonesia dilarang :
1.       Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri, kecuali dibidang riset, pengkajian dan pendidikan
2.       Meminjamkan ijin praktek untuk digunakan oleh pihak lain
3.       Menugaskan karyawannya atau pihak lain yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan untuk bertindak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan.


Bab III

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEPROFESI

Pasal 4


Konsultan Pajak Indonesia wajib menjaga hubungan dengan teman seprofesi, dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.


Pasal 5

Konsultan Pajak Indonesia dilarang :
1.                 Menarik pelanggan yang diketahui atau patut dapat diketahui bahwa pelanggan tersebut merupakan pelanggan Konsultan Pajak lain
2.       Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya
3.       Menerima pelanggan pindahan dari Konsultan Pajak lain tanpa memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut, dan harus secara jelas dan meyakinkan secara legal bahwa pelanggan tersebut telah mencabut kuasanya dari Konsultan Pajak lain tersebut.

Pasal 6
(1)     Apabila terjadi sengketa sesama anggota IKPI, maka sengketa tersebut diselesaikan oleh Pengurus Cabang.
(2)     Apabila penyelesaian sengketa pada ayat (1) tidak diperoleh, sengketa tersebut diajukan kepada Pengurus Pusat.
(3)     Apabila penyelesaian sengketa pada ayat (2) belum juga diperoleh, sengketa tersebut diajukan kepada Dewan Kehormatan.

Bab IV

HUBUNGAN DENGAN WAJIB PAJAK

Pasal 7

Konsultan Pajak Indonesia wajib:

1. Menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan :
·        Dengan memelihara kepercayaan masyarakat .

·         Bersikap jujur, dan berterus terang tanpa mengorbankan rahasia penerima jasa.


·        Dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak boleh menerima kecurangan atau mengorbankan prinsip.

·        Mampu melihat mana yang benar , adil dan mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati hatian .

2. Bersikap profesional:

·        Senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam pemberian jasa yang dilakukan.

·        Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan masyarakat dan pemerintah.


·        Melaksanakan kewajibannya dengan penuh kehati hatian, dan mempunyai kewajiban mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.

3.     Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Wajib Pajak;
·        Harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan jasa nya, dan tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali ada hak atau kewajiban legal professional yang legal atau hukum atau atas perintah pengadilan untuk mengungkapkannya.

·        Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf atau karyawan maupun pihak lain dalam pengawasannya dan pihak lain yang diminta nasihat dan bantuannya tetap menghormati dan menjaga prinsip kerahasiaan.

Pasal 8

Konsultan Pajak Indonesia dilarang:

1.        Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.
2.       Memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti dapat diselesaikan .
3.       Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan Wajib Pajak untuk pindah atau memilih konsultan pajak lain.
4.       Menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.       Menerima permintaan wajib pajak atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.

Bab V

PUBLIKASI

Pasal 9

Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan papan nama kantor konsultan pajak sebagai berikut:
1.                 Nama kantor konsultan pajak yang dicantumkan pada papan nama adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijin praktek dari Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Pajak
2.       Pada papan nama harus dicantumkan nomor ijin praktek Konsultan Pajak;
3.       Apabila Konsultan Pajak berbentuk persekutuan, Nomor ijin praktek yang harus dicantumkan pada papan nama adalah nomor ijin praktek salah seorang dari anggota persekutuan
4.       Ukuran dan warna papan nama disesuaikan dengan kebutuhan.


Pasal 10 
 
Konsultan Pajak Indonesia dilarang memasang iklan untuk mendapatkan pelanggan.

Bab VI

PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 11

(1)             Setiap anggota IKPI wajib mematuhi dan melaksanakan Kode Etik.

(2)             Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

Bab VII

DEWAN KEHORMATAN

Pasal 12

(1)             Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik.

Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri dari :

a.  Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua

b.  Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris

c.  Ketua atau Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota

d. Ketua atau Sekretaris IKPI Cabang ditempat anggota tersebut   terdaftar sebagai Anggota

e.   Pihak lain yang mempunyai keahlian, pengetahuan dan integritas yang tidak diragukan sebagai Anggota.

(2)     Dewan Kehormatan dapat melakukan pemeriksaaan tentang pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota IKPI berdasarkan pengaduan tertulis dari masyarakat,dari anggota IKPI atau dari keadaan yang diketahui sendiri oleh Dewan Kehormatan.
(3)     Pengaduan harus disampaikan dengan alasan yang jelas disertai bukti yang cukup.
(4)     Pengenaan sanksi kepada anggota IKPI dilakukan oleh Pengurus Pusat berdasarkan saran dari Dewan Kehormatan melalui IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar.
(5)     Dewan Kehormatan wajib memberitahukan hasil kerjanya kepada Pengurus Pusat sekurangkurangnya setahun sekali dan melaporkan kepada Kongres.

Pasal 13
(1)     Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik berupa :

a. Teguran tertulis

b. Pemberhentian sementara

c. Pemberhentian tetap

(2)             Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) di atas diberikan, anggota IKPI yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis Kehormatan dan anggota tersebut dapat disertai oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota IKPI lainnya sebagai pendamping.

(3)             Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka keputusan tersebut baru berlaku setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan Kongres.

(4)             Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.

Bab VIII

KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 14

(1)             Keputusan Dewan Kehormatan mempunyai kekuatan hukum tetap, final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak pada hari, tanggal dan waktu yang telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan

(2)             Pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan dilakukan oleh Pengurus Pusat


(3)             Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan Keputusan Dewan Kehormatan disampaikan kepada:

a.       Anggota yang bersangkutan melalui IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar.

b.       Pengurus IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar

c.       Pengurus Pusat IKPI
d.        Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam hal yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Bab IX

PENUTUP

Pasal 15
(1)     Perkara pelanggaran Kode Etik yang belum diperiksa dan belum diputus sebelum Kode Etik ini berlaku, akan diproses dan diputus berdasarkan Kode Etik yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
(2)     Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Batam Pada tanggal 28Juli 2009 Ketua Komisi Kode Etik , Sekretaris.