Kamis, 06 Januari 2011

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Orang Pribadi


Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R





Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Orang Pribadi


MULAI 1 JANUARI 2009, BATAS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) BAGI PERORANGAN YANG SINGLE ADALAH : Rp. 1.320.000,- per bulan.
Jadi bila total penghasilan kita setahun = 12 x Rp. 1.320.000,- = Rp. 15.840.000,- per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak. Tetapi untuk penghasilan selebihnya dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sedang berlaku.
Secara umum tarif pajak terbaru untuk tahun 2009 adalah sbb. Untuk total pengahasilan neto setahun tahun 2009 :
1.       Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = 5 %
2.       Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000 = 15 %
3.       Diatas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000 = 25 %
4.       Diatas Rp. 500.000.000,- adalah 30 %
Denda bila tidak melaporkan pajak tiap bulan (walaupun NIHIL tetap wajib lapor / bulan)
Denda Rp. 100.000 per bulan / per orang = 12 x Rp. 100.000 = Rp. 1.200.000
(Bila tidak lapor pajak tiap bulan)
Dan denda tidak lapor pajak tahunan bagi orang pribadi Rp. 100.00,- pula
Jadi, bagi Orang Pribadi yang lalai tidak melaporakan pajak pribadi
Jumlah Denda per tahun = Rp. 1.300.000,- per orang
Berapakah PTKP Pak Anton = Penghasilan yang tidak kena Pajak
= PTKP = K/1 (menikah dengan 1 orang anak) =
Rp. 1320.000 (per bulan untuk diri sendiri)
Rp. 110.000 (per bulan untuk istri)
Rp. 110.000 (per bulan untuk 1 (satu) orang anak yang belum menikah dan masih menjadi tanggungan
Total PTKP Pak Anton = Rp. 1.540.000 per bulan = setahun yang tdk kena pajak =
12 x Rp. 1.540.000 = Rp. 18.480.000 / tahun
Misal setahun penghasilan =
Contoh 1 .Rp. 30.000.000
Pajak adalah = 5 % x (Rp. 30.000.000 – Rp. 18.480.000)
= 5 % x Rp. 11.520.000,- = Rp. 576.000
Per tahun bila dengan total income 30 jt setahun dan menikah dengan tanggungan 1 orang anak
Contoh 2 Bila penghasilan setahun = 50 jt
Pajak = 5 % x (Rp. 50.000.000,- – Rp. 18.480.000,-) = 5 % x Rp. 31.520.000,-
= Rp. 1.576.000,-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar