Rabu, 05 Januari 2011

IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA KODE ETIK


Nama          :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R 



IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA KODE ETIK


Bab I
PENDAHULUAN

Pasal 1

(1)     Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak bagi setiap anggota IKPI.
(2)     Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.
(3)     Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau
dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.


Bab II

KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA

Pasal 2

Konsultan Pajak Indonesia wajib :
1.       Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.       Patuh pada hukum dan peraturan perpajakan, serta menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak
3.       Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen
4.       Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.


Pasal 3


Konsultan Pajak Indonesia dilarang :
1.       Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri, kecuali dibidang riset, pengkajian dan pendidikan
2.       Meminjamkan ijin praktek untuk digunakan oleh pihak lain
3.       Menugaskan karyawannya atau pihak lain yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan untuk bertindak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan.


Bab III

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEPROFESI

Pasal 4


Konsultan Pajak Indonesia wajib menjaga hubungan dengan teman seprofesi, dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.


Pasal 5

Konsultan Pajak Indonesia dilarang :
1.                 Menarik pelanggan yang diketahui atau patut dapat diketahui bahwa pelanggan tersebut merupakan pelanggan Konsultan Pajak lain
2.       Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya
3.       Menerima pelanggan pindahan dari Konsultan Pajak lain tanpa memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut, dan harus secara jelas dan meyakinkan secara legal bahwa pelanggan tersebut telah mencabut kuasanya dari Konsultan Pajak lain tersebut.

Pasal 6
(1)     Apabila terjadi sengketa sesama anggota IKPI, maka sengketa tersebut diselesaikan oleh Pengurus Cabang.
(2)     Apabila penyelesaian sengketa pada ayat (1) tidak diperoleh, sengketa tersebut diajukan kepada Pengurus Pusat.
(3)     Apabila penyelesaian sengketa pada ayat (2) belum juga diperoleh, sengketa tersebut diajukan kepada Dewan Kehormatan.

Bab IV

HUBUNGAN DENGAN WAJIB PAJAK

Pasal 7

Konsultan Pajak Indonesia wajib:

1. Menjunjung tinggi integritas, martabat dan kehormatan :
·        Dengan memelihara kepercayaan masyarakat .

·         Bersikap jujur, dan berterus terang tanpa mengorbankan rahasia penerima jasa.


·        Dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak boleh menerima kecurangan atau mengorbankan prinsip.

·        Mampu melihat mana yang benar , adil dan mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati hatian .

2. Bersikap profesional:

·        Senantiasa menggunakan pertimbangan moral dalam pemberian jasa yang dilakukan.

·        Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan dan menghormati kepercayaan masyarakat dan pemerintah.


·        Melaksanakan kewajibannya dengan penuh kehati hatian, dan mempunyai kewajiban mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.

3.     Menjaga kerahasiaan dalam hubungan dengan Wajib Pajak;
·        Harus menghormati dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan jasa nya, dan tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali ada hak atau kewajiban legal professional yang legal atau hukum atau atas perintah pengadilan untuk mengungkapkannya.

·        Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf atau karyawan maupun pihak lain dalam pengawasannya dan pihak lain yang diminta nasihat dan bantuannya tetap menghormati dan menjaga prinsip kerahasiaan.

Pasal 8

Konsultan Pajak Indonesia dilarang:

1.        Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.
2.       Memberikan jaminan kepada Wajib Pajak bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti dapat diselesaikan .
3.       Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan Wajib Pajak untuk pindah atau memilih konsultan pajak lain.
4.       Menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.       Menerima permintaan wajib pajak atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.

Bab V

PUBLIKASI

Pasal 9

Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan papan nama kantor konsultan pajak sebagai berikut:
1.                 Nama kantor konsultan pajak yang dicantumkan pada papan nama adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijin praktek dari Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Pajak
2.       Pada papan nama harus dicantumkan nomor ijin praktek Konsultan Pajak;
3.       Apabila Konsultan Pajak berbentuk persekutuan, Nomor ijin praktek yang harus dicantumkan pada papan nama adalah nomor ijin praktek salah seorang dari anggota persekutuan
4.       Ukuran dan warna papan nama disesuaikan dengan kebutuhan.


Pasal 10 
 
Konsultan Pajak Indonesia dilarang memasang iklan untuk mendapatkan pelanggan.

Bab VI

PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 11

(1)             Setiap anggota IKPI wajib mematuhi dan melaksanakan Kode Etik.

(2)             Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

Bab VII

DEWAN KEHORMATAN

Pasal 12

(1)             Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan sanksi atas pelanggaran Kode Etik.

Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri dari :

a.  Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua

b.  Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris

c.  Ketua atau Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota

d. Ketua atau Sekretaris IKPI Cabang ditempat anggota tersebut   terdaftar sebagai Anggota

e.   Pihak lain yang mempunyai keahlian, pengetahuan dan integritas yang tidak diragukan sebagai Anggota.

(2)     Dewan Kehormatan dapat melakukan pemeriksaaan tentang pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota IKPI berdasarkan pengaduan tertulis dari masyarakat,dari anggota IKPI atau dari keadaan yang diketahui sendiri oleh Dewan Kehormatan.
(3)     Pengaduan harus disampaikan dengan alasan yang jelas disertai bukti yang cukup.
(4)     Pengenaan sanksi kepada anggota IKPI dilakukan oleh Pengurus Pusat berdasarkan saran dari Dewan Kehormatan melalui IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar.
(5)     Dewan Kehormatan wajib memberitahukan hasil kerjanya kepada Pengurus Pusat sekurangkurangnya setahun sekali dan melaporkan kepada Kongres.

Pasal 13
(1)     Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik berupa :

a. Teguran tertulis

b. Pemberhentian sementara

c. Pemberhentian tetap

(2)             Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) di atas diberikan, anggota IKPI yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis Kehormatan dan anggota tersebut dapat disertai oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota IKPI lainnya sebagai pendamping.

(3)             Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka keputusan tersebut baru berlaku setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan Kongres.

(4)             Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.

Bab VIII

KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 14

(1)             Keputusan Dewan Kehormatan mempunyai kekuatan hukum tetap, final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak pada hari, tanggal dan waktu yang telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan

(2)             Pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan dilakukan oleh Pengurus Pusat


(3)             Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan Keputusan Dewan Kehormatan disampaikan kepada:

a.       Anggota yang bersangkutan melalui IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar.

b.       Pengurus IKPI Cabang tempat anggota tersebut terdaftar

c.       Pengurus Pusat IKPI
d.        Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam hal yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Bab IX

PENUTUP

Pasal 15
(1)     Perkara pelanggaran Kode Etik yang belum diperiksa dan belum diputus sebelum Kode Etik ini berlaku, akan diproses dan diputus berdasarkan Kode Etik yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
(2)     Kode Etik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Batam Pada tanggal 28Juli 2009 Ketua Komisi Kode Etik , Sekretaris.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar