Kamis, 06 Januari 2011

Kewajiban Pemotong Pajak


Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R



Kewajiban Pemotong Pajak

Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21 dan Pasal 26,
Pemotong Pajak wajib :

Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 dan pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
(disadur dari Buku Praktis Perpajakan (Pajak Penghasilan Pegawai & Orang Pribadi lainnya) sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan) – edisi revisi ke tiga tahun 2007
PEMOTONG PAJAK :
Definisi SIAPAKAH YANG HARUS MEMOTONG PAJAK menurut UU PPh Pasal 21 dan Pasal 26 (Undang-undang Pajak Penghasilan) :
Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Bendaharawan Pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Perusahan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri.
Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan.
Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Catatan : dalam praktek tidak semua bank walaupun milik pemerintah, dan juga tidak sumua BUMN Kantor Pos dan Giro, dikarenakan kesibukannya, dapat menerima pembayaran pajak, dan untuk khusus pembayaran pajak dengan lokasi bayar di Jabodetabeke, pemerintah telah menetapkan BNP (Bank Nusantara Parahyangan) sebagai bank tempat pembayaran pajak-pajak PPh, PPN, PBB,BPHTB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar