Rabu, 05 Januari 2011

Sejarah SAK

Nama          :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R


Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.

Kesempatan Bisnis Jasa Pelaporan dan Publikasi Pajak
Semua pelaku bisnis pastinya memiliki hak dan kewajiban perpajakan   sebagaimana diatur undang-undang pajak. Karena itu, seiring berkembangnya bisnis sudah saatnya para pelaku bisnis lebih memahami tentang   pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Diakui atau tidak, melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Tidak heran, bila akhirnya banyak pelaku bisnis yang juga sebagai wajib pajak lantas mengandalkan Konsultan Pajak untuk membantu pelaksanan hak dan kewajiban perpajakan.
Tidak salah memang, karena  fungsi Konsultan Pajak adalah  sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak. Makin kompleks hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, Konsultan Pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-udang perpajakan.
Pada umumnya jasa yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi dua hal  yakni: Pertama, Tax Consulting. Konsultan Pajak bertindak sebagai Penerima Kuasa untuk kepentingan mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Kedua, Attorney at Tax Law. Konsultan Pajak bertindak sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk kepentingan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.
Disamping itu ada pekerjaan lain yang lebih bersifat administratif  dilakukan oleh Konsultan Pajak, yaitu: Pertama, Tax Compliance yakni menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, Tax Publication yakni  menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada Wajib Pajak.
Berangkat dari pengalaman di bidang pajak sejak 1991 ditambah lagi saat ini sudah memiliki Kantor Konsultan Pajak Sendiri, maka FRIDO TAN & ASSOCIATES memberikan kesempatan terbatas dalam bentuk business opportunity di bidang jasa Tax Compliance & Tax Publication.
Menurut Fridolin Tantri Senak, CEO FRIDO TAN & ASSOCIATES, business opportunity yang ditawarkan tidak meliputi Tax Consulting dan Attorney at Tax Law. Hal ini dikarenakan kedua jasa tersebut terkait dengan syarat pemberian kuasa. Lebih dari itu kesempatan yang ditawarkannya pun sangat terbatas. Hanya diberikan kepada business partner yang harus memenuhi kualifikasi khusus yang syarat-syaratnya telah ditetapkan oleh FRIDO TAN & ASSOCIATES.
“FRIDO TAN & ASSOCIATES tidak mengejar target kuantitas tetapi kualitas, karena saya tahu benar artinya melayani klien dibidang pajak. Saya menjalani profesi dibidang pajak dari melakukan segala sesuatunya sendiri tanpa karyawan. Sehingga arti kualitas pelayanan yang berorientasi pada customer satisfaction by legal solution merupakan selling point dari business opportunity yang ditawarkan FRIDO TAN & ASSOCIATES ini” ujar Fridolin.
Maka dari itu, pria yang menyelesaikan pendidikan Magister Hukum Bisnis di Universitas Gajah Mada Jogjakarta ini dalam menawarkan business opportunity FRIDO TAN & ASSOCIATES tidak pernah lari dari visi dan misi awal, yakni menjadi administrator pajak yang dipilih oleh Wajib Pajak dan melayani klien untuk menyiapkan administrasi pajak yang memenuhi undang-udang pajak yang berlaku dalam transaksi bisnis.
Dengan eksistensi usahanya yang sudah lebih dari 15 tahun  di bidang perpajakan, Fridolin optimis business opportunity ini dalam 3 tahun sudah bisa kembali modal.
Untuk informasi tentang peluang bisnis yang ditawarkan ini, hubungi:
FRIDO TAN & ASSOCIATES
Gedung Jaya Lt.2, Jl. MH. Thamrin 12 Jakarta Pusat 10340

Tabel Investasi FRIDO TAN & Associates

Merek Dagang
Pelaporan dan Publikasi Pajak
Nama Perusahaan
FRIDO TAN & ASSOCIATES (FTA)
Bidang Usaha
Jasa Pelaporan & Publikasi Pajak
Investasi
Rp 500 juta
Royalti fee
25% dari Net Sales
Licence fee
Rp 600 juta untuk 5 tahun
Payback Period
3 tahun
Biaya lain-lain
Commitment Fee – Non Refundable
Rp 25 juta
Office Lay Out
Standar FTA
di Gedung Jaya Lt 2. Jakarta 10340
SDM
Operational Manager maupun karyawan yang akan ditempatkan harus lulus tes khusus yang dilakukan FTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar