Kamis, 06 Januari 2011

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Orang Pribadi


Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R





Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Wajib Pajak Orang Pribadi


MULAI 1 JANUARI 2009, BATAS PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) BAGI PERORANGAN YANG SINGLE ADALAH : Rp. 1.320.000,- per bulan.
Jadi bila total penghasilan kita setahun = 12 x Rp. 1.320.000,- = Rp. 15.840.000,- per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak. Tetapi untuk penghasilan selebihnya dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang sedang berlaku.
Secara umum tarif pajak terbaru untuk tahun 2009 adalah sbb. Untuk total pengahasilan neto setahun tahun 2009 :
1.       Sampai dengan Rp. 50.000.000,- = 5 %
2.       Diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000 = 15 %
3.       Diatas Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000 = 25 %
4.       Diatas Rp. 500.000.000,- adalah 30 %
Denda bila tidak melaporkan pajak tiap bulan (walaupun NIHIL tetap wajib lapor / bulan)
Denda Rp. 100.000 per bulan / per orang = 12 x Rp. 100.000 = Rp. 1.200.000
(Bila tidak lapor pajak tiap bulan)
Dan denda tidak lapor pajak tahunan bagi orang pribadi Rp. 100.00,- pula
Jadi, bagi Orang Pribadi yang lalai tidak melaporakan pajak pribadi
Jumlah Denda per tahun = Rp. 1.300.000,- per orang
Berapakah PTKP Pak Anton = Penghasilan yang tidak kena Pajak
= PTKP = K/1 (menikah dengan 1 orang anak) =
Rp. 1320.000 (per bulan untuk diri sendiri)
Rp. 110.000 (per bulan untuk istri)
Rp. 110.000 (per bulan untuk 1 (satu) orang anak yang belum menikah dan masih menjadi tanggungan
Total PTKP Pak Anton = Rp. 1.540.000 per bulan = setahun yang tdk kena pajak =
12 x Rp. 1.540.000 = Rp. 18.480.000 / tahun
Misal setahun penghasilan =
Contoh 1 .Rp. 30.000.000
Pajak adalah = 5 % x (Rp. 30.000.000 – Rp. 18.480.000)
= 5 % x Rp. 11.520.000,- = Rp. 576.000
Per tahun bila dengan total income 30 jt setahun dan menikah dengan tanggungan 1 orang anak
Contoh 2 Bila penghasilan setahun = 50 jt
Pajak = 5 % x (Rp. 50.000.000,- – Rp. 18.480.000,-) = 5 % x Rp. 31.520.000,-
= Rp. 1.576.000,-


Kapan Pajak Pribadi, Usaha, Badan Usaha atau Badan Non Usaha Dilaporkan ?

Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R

Kapan Pajak Pribadi, Usaha, Badan Usaha atau Badan Non Usaha Dilaporkan ?


Sebelum kita dapat melaporkan pajak, pertama, kita harus menghitung berapa pajak yang harus kita setorkan ke bank persepsi atau kantor pos persepsi setiap bulan dan setiap tahun. Setelah diketahui angka rupiah pajak yang harus kita bayar untuk masa/periode bulan dan tahun ybs., kita baru dapat menyetorkan pajak, yaitu membayar pajak.
Apabila telah dilakukan pembayaran pajak, kita baru dapat melaporkan pajak, yaitu bukti bayar beserta formulir isian, diserahkan kepada KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Cara Pelaporan Pajak ke KPP : Melalui Kantor Pos secara tercatat atau dapat langsung disampaikan ke KPP ybs.
UU KUP = Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan mewajibkan kita untuk melaporkan pajak :
1. Setiap Bulan (Orang Pribadi, Badan Usaha, Badan Non Usaha (misal : Yayasan, Organisasi, Perkumpulan, Asosiasi, Paguyuban, dll)
Selambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
2. Setiap Tahun wajib dilakukan semua kita terutama yang telah ber-NPWP walapun tidak berpenghasilan sama sekali dan dilaporkan N I H I L karena tidak ada penghasilan.
# Untuk OP (Orang Pribadi) selambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya
Misalnya laporan pajak tahunan orang pribadi tahun 2009, sudah harus selesai pelaporannya pada tanggal 31 Maret tahun 2010. Sedangkan untuk badan usaha dan badan non-usaha pelaporan pajak tahunan selambatnya 30 April 2010 untuk tahun 2009
# Untuk Badan (Usaha dan Non Usaha) selambatnya telah melaporkan kegiatan keuangannya serta perhitungan pajak yang harus dibayar pada tanggal 30 April tahun berikutnya
Untuk tahun pajak 2009, sudah harus selesai:
# Perhitungan serta

# Pembayaran Pajak serta

# Pelaporan Pajak, paling lambat 30 April 2010

Bila tidak (tidak lapor atau terlamat lapor), dikenakan sanksi keterlambatan lapor sesuai UU KUP terbaru, sbb,:
1.       Rp. 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) untuk keterlambatan bagi pelaporan tiap bulan baik OP (Orang Pribadi) maupun Badan (usaha dan non usaha)
2.       Rp. 1.000.000,- untuk keterlambatan bagi kinerja tahunan bagi Badan Usaha dan Non Usaha
3.       Rp. 500.000,- atas keterlambatan bagi jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) = V A T (Value Added Tax) setiap bulan
Contoh Pelaporan Pajak setiap bulan bagi PRIBADI dan Pajak BADAN USAHA serta NON-USAHA
Untuk masa bulan Juni 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Juli 2010
Untuk masa bulan Juli 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 Agustus 2010
Untuk masa bulan Agustus 2010, selambatnya sudah selesai dilaporkan per 20 September 2010, dst.
Untuk tahun Pajak 2010 bagi OP (Orang Pribadi), selambatnya sudah selesai dilaporkan per 31 Maret 2011

Kewajiban Pemotong Pajak


Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R



Kewajiban Pemotong Pajak

Dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21 dan Pasal 26,
Pemotong Pajak wajib :

Menghitung, memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 dan pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan takwim dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah, atau bank-bank lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
(disadur dari Buku Praktis Perpajakan (Pajak Penghasilan Pegawai & Orang Pribadi lainnya) sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan) – edisi revisi ke tiga tahun 2007
PEMOTONG PAJAK :
Definisi SIAPAKAH YANG HARUS MEMOTONG PAJAK menurut UU PPh Pasal 21 dan Pasal 26 (Undang-undang Pajak Penghasilan) :
Pemberi Kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
Bendaharawan Pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
Dana Pensiun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
Perusahan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Wajib Pajak luar negeri.
Yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
Perusahaan, badan dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan dan pemagangan.
Penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Catatan : dalam praktek tidak semua bank walaupun milik pemerintah, dan juga tidak sumua BUMN Kantor Pos dan Giro, dikarenakan kesibukannya, dapat menerima pembayaran pajak, dan untuk khusus pembayaran pajak dengan lokasi bayar di Jabodetabeke, pemerintah telah menetapkan BNP (Bank Nusantara Parahyangan) sebagai bank tempat pembayaran pajak-pajak PPh, PPN, PBB,BPHTB.

Rabu, 05 Januari 2011

Perkembangan Konsultan Pajak

 
Dengan hormat,
Berikut saya post tugas soft skill melalui blog ini dikarenakan UG community   http://community.gunadarma.ac.id/sri_lestarie    saya sedang tidak bisa dibuka ( error ) semoga bapak memakluminya.

Terima kasih



Nama         :  Sri lestari
Npm           :  21207446
Kelas          :  4 EB 11
Dosen         :  Hary Wachyuni A.R

Perkembangan Konsultan Pajak
Pendahuluan

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan tenaga profesional perpajakan, profesi konsultan pajak semakin diperlukan dunia bisnis. Apalagi sejak keluarnya PMK No 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari  2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa yang lebih memberikan ruang kepada Konsultan Pajak Terdaftar didalam memberikan jasa konsultan pajak menjadikan profesi konsultan pajak primadona para insan perpajakan sekarang ini. Sesuai dengan PMK ini, maka bagi perusahaan (WP Badan dengan peredaran bruto > 2.400.000.000,00) dan WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto > Rp 1.800.000.000,00 sudah tidak dapat lagi menguasakan kewajiban dan hak perpajakannya kepada karyawan bagian pajaknya sendiri, sehingga harus memakai jasa konsultan pajak.

Ketentuan tentang Konsultan Pajak  ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005.

Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh para profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak. Pengertian Konsultan pajak sendiri adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Didalam pendapat literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.
Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.
Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-udang perpajakan.

Pada umumnya jasa yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi dua hal  yakni: Pertama, Tax Consulting. Konsultan Pajak bertindak sebagai Penerima Kuasa untuk kepentingan mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Kedua, Attorney at Tax Law. Konsultan Pajak bertindak sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk kepentingan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.

Disamping itu ada pekerjaan lain yang lebih bersifat administratif  dilakukan oleh Konsultan Pajak, yaitu: Pertama, Tax Compliance yakni menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, Tax Publication yakni  menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada Wajib Pajak.

Syarat menjadi Konsultan Pajak:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4.  Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Batas usia maksimal untuk menjadi Konsultan Pajak adalah 70 tahun
Izin dan Permohonan
Izin praktik Konsultan Pajak diterbitkan langsung oleh Dirjen Pajak. Izin dapat dicabut oleh Dirjen Pajak yang disebabkan beberapa hal antara lain :
  1. mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak
  2. meninggal dunia
  3. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun
  4. dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c
  5. Tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Permohonan untuk mendapatkan izin Konsultan pajak harus disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003. Pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:
  1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini

  1. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir


  1. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian


  1. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir


  1. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.

  1. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan ini


  1. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini

  1. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan Menteri Keuangan ini.


Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan ini paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak  
Hak Konsultan Pajak

  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.


  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.  

Sedangkan untuk Kewajiban Konsultan Pajak antara lain
  1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  1. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.


  1. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:

    1. Memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku

    1. Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.03/2005.

  1. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.

  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.


  1. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  2. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005 dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.

  1. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.

  1.  Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.


Kursus Brevet Perpajakan
Kursus Brevet Perpajakan menyelenggarakan Kursus Brevet Pajak tingkat A, B dan C. tempat yang paling tepat untuk belajar perpajakan dan mempelajari undang-undang perpajakan serta penerapanya di perusahaan, cara mengisi SPT,  cara pengisian SPT tahunan.
Dengan pengajar yang ahli di bidang perpajakan, diharapkan bisa terpenuhi kebutuhan perusahaan anda tentang perpajakan secara komprehensif.

Dengan biaya sangat terjangkau, mahir dibidang perpajakan dengan waktu belajar yang fleksibel yang menghasilkan alumi menyebar di berbagai perusahaan sekala menengah maupun perusahaan berkelas internasional.

Serta mendapatkan buku undang-undang perpajakan dengan biaya yang kompetitif. Para alumni juga masih bisa berkonsultasi seputar perpajakan dengan para staf pengajar mengenai cara pengisian SPT, memahami undang-undang perpajakan dan seluk beluk perpajakan lainnya.

Ujian Sertifikat Konsultan Pajak ( USKP )
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan (Pusdiklat Pajak).

Ujian ini dilaksanakan paling sedikit 2 kali dalam setahun yang meliputi Sertifikat A, B dan C. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia.

Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.  

  Untuk dapat dinyatakan lulus, peserta USKP harus minimal memenuhi kriteria dibawah ini:
  1. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).

  1. Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.


  1. USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Materi Penguasaan bagi Konsultan Pajak    
Brevet A (Materi Sertifikat A) : Pajak Orang Pribadi  
  1. Pancasila
  2. PPh Orang Pribadi
  3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
  4. PPh Pasal 22/23/26
  5. PPN dan SPT Masa PPN
  6. KUP/PPSP/BPSP
  7. BM/PBB/BPHTB
  8. Akuntansi Perpajakan
  9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)
  10. Kode Etik Profesi

 Brevet B (Materi Sertifikat B) : Pajak Badan  
  1. Pancasila
  2. PPh Badan
  3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
  4. PPh Pasal 22/23/26
  5. PPN
  6. KUP/PPSP/BPSP
  7. BM/PBB/BPHTB
  8. Akuntansi Perpajakan
  9. SPT PPh Badan
  10. SPT Masa PPN
  11. Kode Etik Profesi  

Brevet C (Materi Sertifikat C) : Pajak Internasional  
  1. PPh Badan
  2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
  3. PPh pasal 22/23/26
  4. PPN
  5. KUP/PPSP/BPSP
  6. Perpajakan Internasional
  7. Akuntansi Perpajakan
  8. SPT PPh Badan
  9. SPT Masa PPN
  10. Kode Etik Profesi  
Baru-baru ini telah diselenggarakan Ujian SKP di semarang yang difasilitasi oleh IKPI Semarang, tetapi sangat disayangkan minat para praktisi pajak belum begitu besar padahal kebutuhan akan profesi ini di Semarang dan Jawa Tengah sangat besar. Biaya Ujian yang mungkin dirasa masih mahal yaitu Rp. 2 juta menjadikan Ujian ini sepi peminat.
Praktisi pajak yang ingin lebih dapat menjaring klien-klien baru, segeralah mendapatkan sertifikasi dan izin konsultan pajak, dengan izin ini kita dapat lebih meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan yang dapat kita berikan...Selamat mencoba USKP tahun depan